MAJALENGKA, – Fungsi Badan Permusyarahan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Hal ini dikemukakan Sekretaris ABPESSI sekaligus anggota BPD Desa Ujungberung Kecamatan Sindangwangi, Kab. Majalengka, Deden Hamdani, Sabtu (16/11/2019).
Ia mencontohkan, peran bagian dari kinerja BPD yaitu menyetujui suatu kebijakan pemerintah desa dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Terkadang, dikatakannya, keberadaan BPD termajinalkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, padahal perangkat yg satu paket itu merupakan bagian dari pemerintahan desa.
“Lembaga yang satu ini sering luput dari berbagai perhatian pemberi kebijakan pemegang kekuasaan,” ujarnya.
Di asosiasi BPD sendiri ada ABPEDSI, namun disayangkan asosiasi ini tenggelam atau ditenggelamkan oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, keluh pria ini yang merupakan salah pengurus Parade Nusantara Kab. Majalengka.
Padahal menurutnya, lembaga BPD ini adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas perilaku sosial di atas rata-rata atau statusnya dari berbagai tokoh di lingkungan desanya. (dan).