
MAJALENGKA, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka bagikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Majalengka, Selasa (5/1/2021).
Kepala Kantor BPN Kab. Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan, sebanyak 7 ribu sertifikat program PTSL diberikan kepada warga di 4 kecamatan. “Dari 7 ribu sertifikat ini kami distribusikan kepada masyarakat di daerah Kecamatan Cikijing, Talaga, Lemasugih dan Maja,” kata Dedi.
Dedi menyebutkan, sertifikat tanah tersebut merupakan realisasi dari sisa total target pencapaian program PTSL sebanyak 40 ribu di tahun 2020.
Sementara, untuk target program yang sama di tahun 2021 sekitar 80 ribu atau dua kali lipat dari tahun sebelumnya dengan sasaran yaitu masyarakat di daerah Kecamatan Talaga, Banjaran, Talaga, Lemasugih, Dawuan, Malausma dan Jatitujuh.
“Bedasarkan penyampaian Bapak Presiden bahwa program PTSL ini akan digulirkan hingga tahun 2025. Oleh karena itu, kami (BPN-red) juga tentunya akan melaksanakannya sesuai pusat. Apalagi di Majalengka ini masih banyak. Dari 900 ribu bidang tanah, baru 20 persen yang telah memiliki sertifikat. Oleh karena itu, di tiap tahunnya kita kejar target minimal 200 ribu bidang,” ungkap Dedi.

Bupati Kab. Majalengka, H. Karna Sobahi menjelaskan, program PTSL digulirkan pemerintah bertujuan untuk mewujudkan pemberikan kepastian hukum dan juga perlindungan hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil dan merata.
“Manfaat program PTSL sangatlah menyentuh langsung terhadap kebutuhan rakyat, karena dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Selain itu juga dapat mengurangi sekaligus mencegah terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan,” tukas Karna Sobahi. (hen)